Halaqah 17: Penjelasan Pembatal Keislaman Ke Tujuh (Bagian 1)
Materi HSI pada halaqah ke-17 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Kitab Nawaqidul Islam adalah tentang penjelasan pembatal keislaman ketujuh bagian 1. Beliau berkata,
السَّابِعُ:
السِّحْرُ وَمِنْهُ الصَّرْفُ وَالعَطْفُ فَمَنْ فَعَلَهُ أَوْ رَضِيَ بِهِ كَفَرَ
وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Yang ke tujuh adalah sihir. Dan diantara macamnya, Ash Shorfu dan Al ‘Athfu. Barangsiapa yang mengerjakannya atau ridho dengan sihir, maka dia telah kufur, keluar dari Islam. Dalilnya adalah firman Allah yang artinya ‘Dan tidaklah keduanya mengajarkan sihir kepada seseorang sampai keduanya berkata sesungguhnya kami adalah ujian, maka janganlah engkau kufur.’ [Al Baqarah 102]”
السِّحْرُ di dalam Bahasa Arab adalah segala hal yang samar sebabnya.
السَّحَرُ artinya di akhir malam. Dinamakan demikian karena waktu tersebut adalah waktu yang samar.
Sihir yang dilarang ada dua jenis:
1. Sihir hakiki
Yaitu sihir yang benar-benar, maksudnya sihir yang memudhoroti orang lain, membuat sakit, membunuh, sihir yang menjadikan kecintaan menjadi sebuah kebencian, dan sebaliknya.
2. Sihir takhyili,
yaitu sihir yang hanya sekedar hayalan, menjadikan penglihatan orang lain melihat sesuatu yang tidak sebenarnya, seperti yang terjadi di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam ketika Fir’aun mengumpulkan tukang sihir-tukang sihir di Mesir untuk melawan Nabi Musa ‘alaihissalam. Mereka menggunakan sihir takhyili, menyihir mata-mata manusia sehingga melihat tali-tali yang mereka lempar seakan-akan itu adalah ular.
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman,
(قَالُوا۟ یَـٰمُوسَىٰۤ إِمَّاۤ أَن تُلۡقِیَ وَإِمَّاۤ أَن نَّكُونَ نَحۡنُ ٱلۡمُلۡقِینَ قَالَ أَلۡقُوا۟ۖ فَلَمَّاۤ أَلۡقَوۡا۟ سَحَرُوۤا۟ أَعۡیُنَ ٱلنَّاسِ وَٱسۡتَرۡهَبُوهُمۡ وَجَاۤءُو بِسِحۡرٍ عَظِیمࣲ)
[Surat Al-A’raf 115 – 116]
“Mereka berkata, wahai Musa silakan engkau yang melempar tongkatmu dahulu atau kami yang melempar? Beliau berkata, silakan kalian melempar tali-tali kalian. Ketika mereka melempar tali-tali tersebut, mereka menyihir mata-mata manusia dan manusia menjadi takut, yaitu ketika mereka melihat dengan mata mereka, bahwa tali-tali tersebut seakan-akan berubah menjadi ular. Dan mereka pun datang dengan sihir yang besar.”
Ini berbeda dengan mukjizat Nabi Musa ‘alaihissalam dimana Allah benar-benar menjadikan tongkat Nabi Musa, ular yang hidup yang bergerak yang memakan tali-tali yang dilempar.
Kedua jenis sihir ini diharamkan di dalam agama Islam dan sihir memiliki macam-macam yang banyak, diantaranya kata beliau adalah As Shorfu dan Al ‘Athfu.
Ash Shorfu artinya adalah memalingkan. Maksudnya memalingkan rasa cinta menjadi rasa benci. Misalnya seorang suami yang mencintai istrinya berubah menjadi kebencian dengan sebab sihir ini.
Al ‘Athfu artinya adalah cinta. Sihir ini menjadikan seseorang yang awalnya membenci akhirnya menjadi mencintai.
Beliau mengatakan,
فَمَنْ فَعَلَهُ أَوْ رَضِيَ بِهِ كَفَرَ
“Barangsiapa yang mengamalkan sihir ini atau ridho dengan sihir ini, maka dia telah kufur.”
Jika seseorang bekerjasama dengan syaithan untuk menyihir orang lain atau dia ridho dengan sihir tersebut meskipun dia tidak melakukannya, maka dia telah kufur. Karena ridho dengan sihir adalah ridho dengan kekufuran. Dalil yang menunjukkan bahwa sihir adalah kufur dan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam adalah firman Allah,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan tidaklah keduanya (Harut dan Marut) mengajarkan kepada orang lain sihir, sampai keduanya berkata sesungguhnya kami adalah fitnah, maka janganlah engkau kufur.” [Al Baqarah 102]
Dan maksud janganlah engkau kufur yaitu janganlah engkau mempelajari sihir.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Nawaqidul Islam]