Halaqah 63: Awal Mula Disyariatkannya Jihad

Materi HSI pada halaqah ke-63 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Sirah nabawiyah adalah tentang awal mula disyariatkannya jihad. Tujuan jihad didalam Islam adalah untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah menuju ke penghambaan kepada Allah saja Rabul ‘alamin.

Allah berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ

[QS Al-Anfal 39]

"dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan dan jadilah agama ini semuanya adalah milik Allah"

Awal mula Disyariatkannya Jihad bagi kaum muslimin di arahkan kesebelah Barat kota Madinah yang demikian memiliki 3 tujuan
  1. Mengancam jalan perdagangan orang-orang Quraisy ke Syam.
  2. Membuat perjanjian dengan suku-suku & kabilah-kabilah yang ada didaerah tersebut supaya bisa bekerja sama dalam memerangi orang-orang Quraisy atau minimal mereka netral tidak berpihak karena pada asalnya kabilah-kabilah tersebut cenderung membela Quraisy & bekerja sama dengan mereka, karena merekalah yang mengamankan perdagangan ke Syam & setiap tahun kabilah-kabilah tersebut berhaji ke kota Mekkah dan orang-orang Quraisy merekalah yang menjadi penduduk kota Mekkah demikian pula mereka cenderung kepada orang-orang Quraisy karena kesamaan aqidah yaitu aqidah berhala yang mereka miliki.
  3. Untuk menampakkan kekuatan kaum muslimin di depan orang-orang yahudi & sisa-sisa orang musyrikin yang masih ada di kota Madinah.
Peperangan pertama di namakan dengan peperangan Abwa, sebuah tempat yang berjarak 24 mil dari kota Madinah. Peperangan yang pertama ini tidak terjadi pertumpahan darah namun mereka berhasil mengadakan perjanjian dengan kabilah domroh bin Kinanah, sebuah pasukan kaum muslimin juga dikirim ke sebuah daerah bernama Saeful Bahr untuk mencegat rombongan dagang orang-orang Quraisy, dari sinilah orang-orang Quraisy menyadari bahwa perdagangan mereka terancam.

Apa yang dilakukan oleh Kaum muslimin bukanlah seperti perampok jalanan karena saat itu kaum muslimin sedang berperang & orang yang sedang berperang di tuntut untuk melemahkan musuh baik secara ekonomi maupun kekuatan manusia, kemudian yang kedua mereka melakukan itu untuk mengambil harta mereka yang dahulu diambil orang-orang Quraisy ketika kaum muslimin meninggalkan kota Mekkah & hijrah ke kota Madinah.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Sirah Nabawiyah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url