Halaqah 62: Disyariatkannya Jihad Fisabilillah
Materi HSI pada halaqah ke-62 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Sirah nabawiyah adalah tentang disyariatkannya jihad fisabilillah. Yang dimaksud dengan Jihad di dalam syariat Islam adalah perang dijalan Allāh untuk meninggikan kalimat Allāh. Jihad tidak disyariatkan di Mekkah karena saat itu kaum muslimin sedikit & lemah yang di perintahkan saat itu adalah bersabar, menambah keimanan, menjaga ibadah berdakwah & tidak diperintahkan untuk mengangkat senjata & melawan kaum musyrikin.
Saat itu mereka masih hidup bersama orang-orang musyrikin tidak memiliki tempat khusus untuk pasukan, yang mereka miliki hanyalah Daarul Arkom sebagai tempat untuk mempelajari agama Islām & ini adalah bagian dari hikmah di dalam dakwah, seandainya saat itu sudah di syariat kan jihad niscaya orang-orang Islām akan dihabisi semenjak awal munculnya.
Ketika kaum Muslimin berhijrah ke kota Madinah memiliki kekuatan & kemampuan baik jumlah pasukan maupun senjata & mereka memiliki daerah sendiri barulah di syariat kan jihad & tahap pertama di syariat kannya jihad adalah ijin untuk membela diri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
[QS Al-Hajj 39]
”di izinkan bagi orang-orang yang diperangi karena mereka di dzolimi sesungguhnya Allāh mampu menolong mereka”
Kemudian tahap kedua diizinkan kaum muslimin berperang untuk membela diri & akidah, sebagaimana firman Allah
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
[QS Al-Baqarah 190]
”Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian berlebihan, Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berlebihan”
Dan yang ketiga diperintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang musyrikin & memulai didalam berperang supaya semakin tersebar akidah Islāmiah tanpa di halang²i.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ
[Surat Al-Anfal 39]
” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan & jadilah agama ini semuanya milik Allah”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
[QS Al-Baqarah 216]
”Telah diwajibkan atas kalian berperang & dia adalah sesuatu yang kalian benci dan terkadang kalian membenci sesuatu padahal dia adalah lebih baik dari kalian & terkadang pula kalian mencintai sesuatu & dia adalah jelek Bagi kalian & Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui”
Jihad disyariatkan sampai hari kiamat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
”Barangsiapa yang meninggal dunia & dia tidak berjihad & tidak meniatkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia meninggal diatas cabang kenifaqan” (HR Muslim)
Hukum berjihad adalah fardhu kifayah kecuali apabila negeri kaum muslimin diserang oleh musuh maka dalam keadaan demikian wajib atas semuanya untuk membela.
Jihad sebagaimana ibadah-ibadah yang lain memiliki hukum-hukum aturan-aturan sebagaimana dalam ilmu fikih kapan disyariatkan, kapan tidak, apa syarat-syaratnya, apa rukun-rukunnya, siapa yang dihalalkan darah nya & siapa yang diharamkan darahnya, maka kewajiban seseorang adalah mempelajari agama Allāh ajja wajalla & tidak beramal berdasarkan ilmu.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Sirah Nabawiyah]